Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menemukan bahwa masih ada sejumlah obat tradisional ilegal yang beredar di pasaran.
Selama tahun 2022, berdasarkan temuan BPOM, tercatat 777 kasus di mana obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan juga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Apa Itu BKO??
Dikutip dari keterangan resmi BPOM RI, Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Daftar Obat Tradisional Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Berikut daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM :
- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan) : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan) : Tanpa izin edar
Kenapa Penggunaan BKO Dilarang Pada Obat Tradisional?
Penggunaan bahan kimia obat yang dihasilkan secara sintetis atau diisolasi tidak diizinkan dalam obat tradisional. Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat dalam obat tradisional dengan obat sintetis.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kehadiran BKO dalam obat tradisional ini menjadi daya tarik bagi produsen, mungkin karena kurangnya pengetahuan mereka tentang bahaya konsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol, baik dalam dosis maupun cara penggunaannya.
Hal ini juga mungkin dilakukan semata-mata untuk meningkatkan penjualan karena konsumen cenderung menyukai produk obat tradisional yang memberikan reaksi cepat pada tubuh.
Konsumen yang tidak menyadari risiko yang terkandung dalam obat tradisional yang mereka konsumsi, terutama ketika tidak memperhatikan kontraindikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu atau interaksi dengan obat lain yang sedang mereka konsumsi, tentu sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bagaimana Kita Tahu Obat Herbal Mengandung BKO dan Berbahaya?
Perlu diketahui bahwa jamu, sebagai produk herbal, tidak dapat memberikan efek pengobatan yang instan karena bahan-bahannya berasal dari alam.
Jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seringkali memberikan efek penyembuhan yang lebih cepat dibandingkan dengan jamu yang tidak mengandung BKO.
Hal ini membuat masyarakat merasa puas dan cenderung mengonsumsi kembali jamu tersebut ketika keluhan kesehatan muncul kembali, atau bahkan menggunakannya secara terus menerus dalam upaya meningkatkan kesehatan mereka.
Namun, jamu yang mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Efek samping yang mungkin terjadi akibat konsumsi jamu dengan BKO antara lain adalah risiko tukak lambung, gangguan fungsi ginjal, dan kerusakan hati (liver).
Tidak jarang orang yang mengonsumsi jamu dengan BKO dalam jangka waktu yang lama akhirnya datang ke dokter dalam kondisi lanjut dan menghadapi risiko kematian.
BKO yang sering dicampurkan ke dalam obat tradisional adalah sebagai berikut :
- Sildenafil Sitrat dan turunannya
- Tadalafil
- Sibutramin Hidroklorida
- Efedrin dan Pseudoefedrin
- Deksametason
- Fenilbutazon
- Parasetamol
- Allopurinol
- Piroksikam
- Natrium Diklofenak
- Bisakodil
- Indometasin
Sebelum mengkonsumsi jamu untuk pemeliharaan kesehatan, penting untuk mewaspadai dan mencermati produk jamu yang akan dikonsumsi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Obat Tradisional yang akan dikonsumsi telah di public warning karena mengandung bahan kimia obat dapat melalui website https://e-publicwarningotsk.pom.go.id dan Apps Mobile BPOM Public Warning (Android dan iOS)